0

Badan Pengawas Pemilu Lampung menemukan dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan pemungutan suara, Rabu (9/12/2015).

Seorang warga kedapatan mencoblos dua surat suara. Akibatnya, proses pemungutan suara harus dihentikan sementara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah ketika dihubungi dari Bandar Lampung, siang ini.

"Di salah satu TPS di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kami menemukan ada pemilih yang mendapat dua surat suara," kata dia.

"Kami sempat meminta Kelompok Petugas Pemungutan Suara untuk menghentikan sementara pemungutan suara guna melakukan klarifikasi," ujar dia lagi.

Fatikha mengatakan, pelaku mendapat dua surat suara karena membawa dua surat undangan memilih (Formulir C6). Formulir C6 tersebut didapatkan dari salah satu kerabat pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, Fatikha belum dapat merinci kronologi kejadian. Pasalnya proses klarifikasi masih berlangsung.

“Hingga saat ini baru satu orang yang kedapatan pencoblosan dua kali. Bila dalam satu TPS ada dua orang atau lebih yang melakukan pencoblosan dua kali, maka Bawaslu akan merekomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang di TPS tersebut,” ujar Fatikha.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik & sopan

[NEWS][combine][animated][100]

[SHARING2INFORMATIONS][horizontal][animated][50]

[MARI BERBAGI ILMU & PENGETAHUAN][RECENT][animated][100]

 
Top
//